FREIGHT FORWARDING, JASA PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam kesibukan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tidak pernah ditinggalkan. Hal itu adalah jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Segera, apa sih hakekatnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah penyusunan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang bisa dikatakan tepat secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malahan, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengoptimalkan usahanya.
Beberapa ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Padahal Namanya berbeda, namun pada dasarnya aktivitas utama mereka konsisten sama.
Jika diteliti lebih jauh berdasarkan diksi artikulasinya, maka freight forwarder ini secara sederhana dapat dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan menjalankan kegiatan rutinnya mencakup stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengatur local transport, sampai melaksanakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini merupakan sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kesibukan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Jikalau hendak memandang sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok sampai ke masa tahun 1970-an. Kesibukan usaha freight forwarder ini secara tidak sah diketahui telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kegiatan ini mendapatkan izin operasi. Pada awalnya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapat izin. Ke-15 perusahaan ini memperoleh izin sekalian nasehat dan pengarahan dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak ketika itu. Kesibukan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada saat itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara sah mendapatkan pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee bisa melakukan sendiri pelaksanaan pengurusan dokumen pengapalannya. Melainkan, umumnya aktivitas ini konsisten diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertindak atas nama shipper atau consignee tersebut.
Freight forwarder akan mewakili dalam cara kerja shipment cargo melewati jenjang yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder dapat dibagi ke 2 bagian, yaitu atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan melakukan aktivitas cocok dengan shipping instruction yang diterimanya. Umpamanya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang ideal.
• Mempelajari syarat dan ketentuan dari L/C(Letter of Credit), apabila shipper mengaplikasikan L/C dan juga peraturan dari pemerintah, baik undang-undang yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Mengerjakan pengemasan kargo, selain jika sudah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan prasyarat dan keadaan, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengontrol pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, sekiranya diperlukan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan syarat serta ketentuan yang berlaku, serta mengurusnya bila diminta.
• Mengorder ruang kapal(booking space).
• Mendapatkan kargo dan menerbitkan dokumen yang dipinta oleh shipper, umpamanya akta transport forwarder.
• Mengangkut muatan ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-tarif yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo sampai tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan melaksanakan sebagian kegiatan sesuai pekerjaan yang diberi oleh consignee, meliputi:

• Mendapatkan dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, seandainya freight dikuasai oleh pihak consignee.
• Menerima penyerahan kargo dari liner dan apabila diperlukan, membayar ocean freight sekaligus.
• Mengendalikan pengerjaan customs clearance dan apabila diperlukan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Freight Forwarder Jakarta Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *